Tuesday, 21 April 2015

Monopoli dan KPPU



Pengertian Monopoli
            Monopoli didefinisikan sebagai suatu bentuk penguasaan atas produksi dan/atau pemasangan barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
Ada beberapa argument yang dapat dikemukakan sehubungan dengan proses terjadinya monopoli secara alamiah. Hal-hal tersebut antara lainmeliputi hsl-hsl berikut:
1.      Monopoli terjadi sebagai akibat dari suatu superior skill yang dapat terwujud dari pemberian hak paten secara eksklusif oleh Negara.
2.      Monopoli merupakasuatu bistorical accident, karena terjadi secara tidak sengaja.

Proses Monopolisasi
            Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menilai proses berlangsungnya proses monopolisasi, yaitu:
1.      Penentuanmengenai pasarbersangkutan (the relevant market)
2.      Penilaian terhadap keadaan pasar dan jumlah pelaku usaha
3.      Ada tidaknya kehendak untuk melakukan monopoli oleh pelaku usaha tersebut.
Penentuan mengenai pasar bersangkutan
            DalamUndang-undang, pasar bersangkutan didefinisikan sebagai pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan/atau jasa tersebut. Berbagai hal yang dianggap cukup relevan dan berpengaruh adalah:
1.      Struktur pasar adalah keadaaan yang memberikan petunjuk tentang aspek yang berpengaruh pada perilaku usaha dan kinerja pasar.
2.      Perilaku pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya sebagai pemasok/pembeli barang dan jasa untuk mencapai tujuan perusahaan.
3.      Pangsa pasar adalah presentase nilai jual beli barang/jasa yang dikuasai pelaku usaha dalam waktu tertentu.
4.      Harga pasar adalah harga yang dibayar dalamtransaksi sesuai kesepakatan yang ditetapkan.



Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
           Praktek monopoli yaitu suatu pemusatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang/jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum. Persaingan usaha tidak sehat yaitu persaingan antara pelaku usaha dalammenjalankan kegiatan produksi/pemasaran barang dan jasa yang dilakukandengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Berbagai Larangan
           Secara garis besar, tindakan-tindakan yang dilarang dapat digolongkan ke dalam dua kategori. Pertama adalah tindakan yang dilakukan dalam rangka kerja sama dengan sesame pelaku usaha ekonomi. Kedua, perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha tanpa melibatkan pelaku usaha lainnya.


PERJANJIAN-PERJANJIAN YANG DILARANG

           Dalam Undang-undang, objek perjanjian yang dilarang untuk dibuat antar pelaku usaha adalah sebagai berikut:
1.      Secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli (pasal 4 ayat 1).
2.      Menetapkan harga tertentu atas barang/jasa pada pasar bersangkutan yang sama (pasal 5 ayat 1&2).
3.      Perjanjian yang mengakibatkan pembeli harus membayar dengan harga berbeda dibanding pembeli lain atas barang/jasa yang sejenis (pasal 6)
4.      Menetapkan harga dibawah pasar yang mengakibatkan persaingan tidak sehat (pasal 7).
5.      Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa penerima barang/jasa tidak menjual kembali barang/jasa dengan harga lebih rendah dari yang dijanjikan sehingga tidak membuat persaingan tidak sehat (pasal 8).
6.      Perjanjianyang bertujuan membagi wilayah pemasaran yang dapat mengakibatkan monopoli (pasal 9).
7.      Perjanjian yang dapatmenghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama (pasal 10 ayat 1).
8.      Perjanjian untuk menolak menjual setiap barang/jasa dari pelaku usaha lain (pasal 10 ayat 2).
9.      Perjanjian yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur pemasaran yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli (pasal 11).

Dalam literatur, monopoli dilarang karena mengandung beberapa efek negatif yang merugikan antara lain:
a.       Terjadi peningkatan harga suatu produk sebagai akibat tidak adanya kompetisi dan persaingan bebas.
b.      Adanya profit di atas kewajaran yang normal.
c.       Terjadi eksploitasi terhadap konsumen karena tidak adanya hak pilih konsumen atas produk.
d.      Terjadi ketidakharmonisan dan ketidakefisienan yang akan dibebankan kepada konsumen.
e.       Adanya entry barrier dimana perusahaan lain tidak bisa masuk ke dalam bidang usaha monopoli karena penguasa pangsa pasarnya besar.
f.       Pendapatan menjadi tidak merata karena sumber dana dan modal tersedot ke dalam perusahaan monopoli.

KEGIATAN-KEGIATAN YANG DILARANG
1.      Monopoli, yang diatur dalam pasal 17
2.      Monopsoni, yang diatur dalam pasal 18
3.      Penguasaan pasar, meliputi:
a.       Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu (pasal 19)
b.      Melakukan pemasokan barang/jasa dengan harga lebih rendah untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaing (pasal 20)
c.       Melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi untuk memperoleh biaya factor produksi yang lebih rendah (pasal 21)
4.      Persekongkolan yang bertujuan untuk:
a.       Mengatur pemenang tender yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat (pasal 22)
b.      Mendapatkan informasi rahasia dari perusahaan pesaing (pasal 23)
c.       Menghambat produksi pelaku usaha pesaingnya (pasal 24).



POSISI DOMINAN DAN HUBUNGAN TERAFILIASI

Posisi Dominan
            Dalam Undang-undang, posisi dominan ialah keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang/jasa tertentu. Suatu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha dianggap memiliki posisi dominan jika menguasai sekitar 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang/jasa tertentu.

Kepemilikan Terafiliasi
            Undang-undang (dalam pasal 27) juga melarang pelaku usaha unutk memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yangmelakukankegiatanusaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama.

Kepengurusan Terafiliasi
            Undang-undang melarang terjadinya bentuk hubungan kepengurusan terafiliasi yang melarang seseorang untuk memiliki jabatan rangkap dari beberapa perusahaan yang berada dalam pasar bersangkutan yang sama.

Kegiatan Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
            Melakukan penggabungan atau peleburan perusahaan serta pengambilalihan saham perusahaan lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dilarang oleh Undang-undang. Oleh karena itu, Undang-undang menciptakan suatu badan independen yang dinamakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang bertugas mereview atas penggabungan atau peleburan, atau pengambilalihan saham perusahaan.

Merger, Konsolidasi dan Akuisisi
            Merger merupakan suatu bentuk penggabungan dua perusahaan, dimana perusahaan yang satu bubar secara hukum, dan yang lainnya tetap ada dengan nama yang sama, namun asset, hak dan kewajiban dari perusahaan yang hilang diambil alih oleh perusahaan yang masih tetap ada. Sedangkan konsolidasi adalah peleburan dari dua perusahaan menjadi satu perusahaan baru dengan satu badan hukum baru. Akuisisi ialah pengambilalihan suatu perusahaanoleh perusahaan lain.
Macam-macam penggabungan (merger)
a.       Merger konglomerat
b.      Merger dalam satu grup (down stream merger dan up stream merger)
c.       Merger horizontal, yang terjadi antar competitor, dan merger vertical antara pemasok dengan konsumen
d.      Merger segitiga
Macam-macam akuisisi
a.       Akuisisi horizontal dan akuisisi vertical
b.      Akuisisi internal yang dilakukan antara perusahaan dalam satu grup, dan akuisisi eksternal yang terdiri dari perusahaan bukan dari satu grup.
c.       Akuisisi saham
d.      Akuisisi asset

Penilaian Atas Proses Penggabungan
1.      Penentuan mengenai pasar bersangkutan
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
a.       Karakteristik khusus dari masing-masing produk
b.      Fasilitas pengadaan produk yang spesifik dari masing-masing produk
c.       Harga dari masing-masing produk yang berlaku di masyarakat
d.      Sensitifitas dari masing-masing produk terhadap perubahan harga di masyarakat
e.       Adanya pemasok-pemasik khusus bagi masing-masing produk
f.       Pengakuan atas masing-masing produk tersebut oleh masyarakat luas
2.      Penilaian Tingkat Pengguna
Terdapat 5 hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
a.       Ada tidaknya eliminasi dalam persaingan secara langsung
b.      Kemungkinan terjadinya persaingan tidak sehat antar perusahaan
c.       Potensi masuknya kompetitor baru dalam pasar bersangkutan
d.      Potensi terulangnya proses penggabungan, peleburan atau pengambilalihan oleh pelaku usaha lainnya
e.       Tren dari pasar bersangkutan


KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Tata Cara Penanganan Perkara Oleh KPPU
            Tata cara penanganan perkara diatur dalam Bab VII pasal 38 sampai 46. Pihak yang dirugikan dan yang mengetahui atau menduga telah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang dapat melaporkan secara tertulis kepada KPPU dengan keterangan yang jelas terjadinya pelanggaran dan menyertakan identitas pelapor.
Pemeriksaan oleh KPPU
            Pasal 39 ayat 1 mewajibkan KPPU melakukan pemeriksaan pendahuluan atas laporan yang diterima, kemudian selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima laporan, KPPU wajib menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan. Jika perlu, KPPU berhak untuk mendengar keterangan saksi, saksi ahli, dan/atau pihak lainnya yangrelevandengan merahasiakan identitas mereka. pihak yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan/atau dokumen, petunjuk, keterangan pelaku usaha.
            Jika pihak terkait menolak untuk diperiksa sehingga menghambat proses penyelidikan, maka KPPU wajib menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, KPPU wajib menyelesaikan pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari sejak dilakukan pemeriksaan lanjutan dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Setelah itu KPPU wajib memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran dalam kurun waktu 30 hari dan dilakukan dalam sidang Majelis dengan anggota minimal 3 orang anggota komisi.
Keputusan KPPU dan Keberatan Atas Putusan KPPU
            Keputusan KPPU dibacakan dalam sidang terbuka dan diberitahukan kepada pelaku usaha. Pelaku usaha berhak mengajukan keberatan atas keputusan KPPU. Jika dalam waktu 14 hari tidak mengajukan keberatan maka dianggap telah menerima atas keputusan KPPU dan akan menjadikeputusan final yang mempunyai kekuatan hukum serta dapat dilaksanakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Selanjutnya, Undang-undang menentukan bahwa dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan keputusan KPPU, pelaku usaha wajib melaksanakan keputusan tersebut danmenyampaikan laporan pelaksanaannya kepada KPPU. Jika keputusan tersebut tidak dijalankan oleh pelaku usaha dalam jangka waktu yang ditentukan, maka KPPU menyerahkan keputusan tersebut kepada penyidik sebagai bukti permulaan untuk melakukan penyidikan.
            Jika pelaku usaha tidak menerima keputusan KPPU dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 hari setelah pemberitahuankeputusan tersebut diterima. Pengadilan Negeri harus memeriksa keberatan yang diajukan pelaku usaha dalam waktu 14 hari dan memutuskan dalam waktu 30 hari sejak dimulainya pemeriksaan keberatan tersebut. Selanjutnya jika terdapat keberatan atas keputusan Pengadilan Negeri, maka pihak pelaku usaha dapat mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari terhitung sejak putusan dijatuhkan. Mahkamah Agung harus memberikan keputusan dalam waktu 30 hari sejak permohonan kasasi diterima.


SANKSI-SANKSI

Macam-macam Sanksi yang Dapat Dikenakan
1.   Tindakan Administratif
a.       Penetapan pembatalan perjanjian yang dilarang oleh Undang-undang, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 4 sampai dengan pasal 13, pasal 15 dan pasal 16.
b.      Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan pembuatan atau pelaksanaan perjanjian yang menyebabkan terjadinya integrasi vertical.
c.       Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli.
d.      Perintah kepada pelaku usaha untuk menhentikan penyalahgunaan posisi dominan.
e.       Penetapan pembatalan atas merger, konsolidasi dan akuisisi sebagaiman diatur dalam ketentuan pasal 28.
f.       Pembayaran ganti rugi kepada pelaku usaha dan kepada pihak lain yang dirugikan.
g.      Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000 dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000
2.   Sanksi pidana
a.       Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 4 mengenai penguasaan produksi, pasal 9 mengenai pembagian wilayah, pasal 10 yang bertujuan menghalangi kegiatan usaha dari pelaku usaha lain, pasal 11 mengenai pengaturan produksi, pasal 12 mengenai pembentukan kartel usaha, pasal 13 mengenai penguasaan pasokan secara bersama-sama oleh pelaku usaha, pasal 14 tentang integrasi vertical, pasal 16 tentang perjanjianinternasional yang dilarang, diancam pidana serendah-rendahnya Rp. 25.000.000.000 dan setinggi-tingginya Rp. 100.000.000.000 atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 bulan.
b.      Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 tentang penetapan harga secara bersama, pasal 6 tentang perbedaan harga jual, pasal 7 tentang penetapan harga di bawah pasar, pasal 8 tentang penentuan batas harga tertentu, diancampidana denda serendah-rendahnya Rp. 5.000.000.000 dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000 atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 bulan.
c.       Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 41 mengenai pemeriksaan terhadap pelaku usaha diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000 dan setinggi-tingginya Rp. 5.000.000.000 atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 bulan.
3.   Sanksi pidana tambahan
a.       Pencabutan izin usaha
b.      Penghentian tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain
c.       Larangan kepada pelanggar untuk menduduki jabatan Direksi atau Komisaris sekurang-kurangnya 2 tahun dan selama-lamanya 5 tahun.

No comments:

Post a Comment