Pengertian Monopoli
Monopoli
didefinisikan sebagai suatu bentuk penguasaan atas produksi dan/atau pemasangan
barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu
kelompok pelaku usaha.
Ada beberapa argument yang dapat dikemukakan sehubungan
dengan proses terjadinya monopoli secara alamiah. Hal-hal tersebut antara
lainmeliputi hsl-hsl berikut:
1.
Monopoli
terjadi sebagai akibat dari suatu superior
skill yang dapat terwujud dari pemberian hak paten secara eksklusif oleh
Negara.
2.
Monopoli
merupakasuatu bistorical accident, karena
terjadi secara tidak sengaja.
Proses Monopolisasi
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menilai proses berlangsungnya proses
monopolisasi, yaitu:
1.
Penentuanmengenai
pasarbersangkutan (the relevant market)
2.
Penilaian
terhadap keadaan pasar dan jumlah pelaku usaha
3.
Ada
tidaknya kehendak untuk melakukan monopoli oleh pelaku usaha tersebut.
Penentuan mengenai pasar bersangkutan
DalamUndang-undang,
pasar bersangkutan didefinisikan sebagai pasar yang berkaitan dengan jangkauan
atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan/atau jasa yang
sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan/atau jasa tersebut. Berbagai
hal yang dianggap cukup relevan dan berpengaruh adalah:
1.
Struktur
pasar adalah keadaaan yang memberikan petunjuk tentang aspek yang berpengaruh
pada perilaku usaha dan kinerja pasar.
2.
Perilaku
pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya
sebagai pemasok/pembeli barang dan jasa untuk mencapai tujuan perusahaan.
3.
Pangsa
pasar adalah presentase nilai jual beli barang/jasa yang dikuasai pelaku usaha
dalam waktu tertentu.
4.
Harga
pasar adalah harga yang dibayar dalamtransaksi sesuai kesepakatan yang
ditetapkan.
Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat
Praktek
monopoli yaitu suatu pemusatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang/jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikankepentingan umum. Persaingan usaha tidak sehat yaitu persaingan antara
pelaku usaha dalammenjalankan kegiatan produksi/pemasaran barang dan jasa yang
dilakukandengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.
Berbagai Larangan
Secara
garis besar, tindakan-tindakan yang dilarang dapat digolongkan ke dalam dua
kategori. Pertama adalah tindakan yang dilakukan dalam rangka kerja sama dengan
sesame pelaku usaha ekonomi. Kedua, perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku
usaha tanpa melibatkan pelaku usaha lainnya.
PERJANJIAN-PERJANJIAN YANG
DILARANG
Dalam
Undang-undang, objek perjanjian yang dilarang untuk dibuat antar pelaku usaha
adalah sebagai berikut:
1.
Secara
bersama-sama melakukan penguasaan produksi yang dapat mengakibatkan terjadinya
monopoli (pasal 4 ayat 1).
2.
Menetapkan
harga tertentu atas barang/jasa pada pasar bersangkutan yang sama (pasal 5 ayat
1&2).
3.
Perjanjian
yang mengakibatkan pembeli harus membayar dengan harga berbeda dibanding
pembeli lain atas barang/jasa yang sejenis (pasal 6)
4.
Menetapkan
harga dibawah pasar yang mengakibatkan persaingan tidak sehat (pasal 7).
5.
Perjanjian
yang memuat persyaratan bahwa penerima barang/jasa tidak menjual kembali
barang/jasa dengan harga lebih rendah dari yang dijanjikan sehingga tidak membuat
persaingan tidak sehat (pasal 8).
6.
Perjanjianyang
bertujuan membagi wilayah pemasaran yang dapat mengakibatkan monopoli (pasal
9).
7.
Perjanjian
yang dapatmenghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama (pasal
10 ayat 1).
8.
Perjanjian
untuk menolak menjual setiap barang/jasa dari pelaku usaha lain (pasal 10 ayat
2).
9.
Perjanjian
yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur pemasaran yang dapat
mengakibatkan terjadinya monopoli (pasal 11).
Dalam literatur, monopoli dilarang karena mengandung
beberapa efek negatif yang merugikan antara lain:
a.
Terjadi
peningkatan harga suatu produk sebagai akibat tidak adanya kompetisi dan
persaingan bebas.
b.
Adanya
profit di atas kewajaran yang normal.
c.
Terjadi
eksploitasi terhadap konsumen karena tidak adanya hak pilih konsumen atas
produk.
d.
Terjadi
ketidakharmonisan dan ketidakefisienan yang akan dibebankan kepada konsumen.
e.
Adanya
entry barrier dimana perusahaan lain
tidak bisa masuk ke dalam bidang usaha monopoli karena penguasa pangsa pasarnya
besar.
f.
Pendapatan
menjadi tidak merata karena sumber dana dan modal tersedot ke dalam perusahaan
monopoli.
KEGIATAN-KEGIATAN YANG DILARANG
1.
Monopoli,
yang diatur dalam pasal 17
2.
Monopsoni,
yang diatur dalam pasal 18
3.
Penguasaan
pasar, meliputi:
a.
Melakukan
praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu (pasal 19)
b.
Melakukan
pemasokan barang/jasa dengan harga lebih rendah untuk menyingkirkan pelaku usaha
pesaing (pasal 20)
c.
Melakukan
kecurangan dalam menetapkan biaya produksi untuk memperoleh biaya factor
produksi yang lebih rendah (pasal 21)
4.
Persekongkolan
yang bertujuan untuk:
a.
Mengatur
pemenang tender yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat (pasal 22)
b.
Mendapatkan
informasi rahasia dari perusahaan pesaing (pasal 23)
c.
Menghambat
produksi pelaku usaha pesaingnya (pasal 24).
POSISI DOMINAN DAN HUBUNGAN TERAFILIASI
Posisi Dominan
Dalam
Undang-undang, posisi dominan ialah keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai
pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar
yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya
di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, serta kemampuan
untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang/jasa tertentu. Suatu pelaku
usaha atau kelompok pelaku usaha dianggap memiliki posisi dominan jika
menguasai sekitar 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang/jasa tertentu.
Kepemilikan Terafiliasi
Undang-undang
(dalam pasal 27) juga melarang pelaku usaha unutk memiliki saham mayoritas pada
beberapa perusahaan sejenis yangmelakukankegiatanusaha dalam bidang yang sama
pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang
memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama.
Kepengurusan Terafiliasi
Undang-undang
melarang terjadinya bentuk hubungan kepengurusan terafiliasi yang melarang
seseorang untuk memiliki jabatan rangkap dari beberapa perusahaan yang berada
dalam pasar bersangkutan yang sama.
Kegiatan Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Melakukan
penggabungan atau peleburan perusahaan serta pengambilalihan saham perusahaan
lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat dilarang oleh Undang-undang. Oleh karena itu, Undang-undang
menciptakan suatu badan independen yang dinamakan Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) yang bertugas mereview atas penggabungan atau peleburan, atau
pengambilalihan saham perusahaan.
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi
Merger
merupakan suatu bentuk penggabungan dua perusahaan, dimana perusahaan yang satu
bubar secara hukum, dan yang lainnya tetap ada dengan nama yang sama, namun
asset, hak dan kewajiban dari perusahaan yang hilang diambil alih oleh
perusahaan yang masih tetap ada. Sedangkan konsolidasi adalah peleburan dari
dua perusahaan menjadi satu perusahaan baru dengan satu badan hukum baru.
Akuisisi ialah pengambilalihan suatu perusahaanoleh perusahaan lain.
Macam-macam penggabungan (merger)
a.
Merger
konglomerat
b.
Merger
dalam satu grup (down stream merger dan
up stream merger)
c.
Merger
horizontal, yang terjadi antar competitor, dan merger vertical antara pemasok
dengan konsumen
d.
Merger
segitiga
Macam-macam akuisisi
a.
Akuisisi
horizontal dan akuisisi vertical
b.
Akuisisi
internal yang dilakukan antara perusahaan dalam satu grup, dan akuisisi
eksternal yang terdiri dari perusahaan bukan dari satu grup.
c.
Akuisisi
saham
d.
Akuisisi
asset
Penilaian Atas Proses Penggabungan
1.
Penentuan
mengenai pasar bersangkutan
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
a.
Karakteristik
khusus dari masing-masing produk
b.
Fasilitas
pengadaan produk yang spesifik dari masing-masing produk
c.
Harga
dari masing-masing produk yang berlaku di masyarakat
d.
Sensitifitas
dari masing-masing produk terhadap perubahan harga di masyarakat
e.
Adanya
pemasok-pemasik khusus bagi masing-masing produk
f.
Pengakuan
atas masing-masing produk tersebut oleh masyarakat luas
2.
Penilaian
Tingkat Pengguna
Terdapat 5 hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
a.
Ada
tidaknya eliminasi dalam persaingan secara langsung
b.
Kemungkinan
terjadinya persaingan tidak sehat antar perusahaan
c.
Potensi
masuknya kompetitor baru dalam pasar bersangkutan
d.
Potensi
terulangnya proses penggabungan, peleburan atau pengambilalihan oleh pelaku
usaha lainnya
e.
Tren
dari pasar bersangkutan
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Tata Cara Penanganan Perkara Oleh KPPU
Tata
cara penanganan perkara diatur dalam Bab VII pasal 38 sampai 46. Pihak yang
dirugikan dan yang mengetahui atau menduga telah terjadi pelanggaran terhadap
undang-undang dapat melaporkan secara tertulis kepada KPPU dengan keterangan
yang jelas terjadinya pelanggaran dan menyertakan identitas pelapor.
Pemeriksaan oleh KPPU
Pasal 39
ayat 1 mewajibkan KPPU melakukan pemeriksaan pendahuluan atas laporan yang
diterima, kemudian selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima laporan, KPPU
wajib menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan. Jika
perlu, KPPU berhak untuk mendengar keterangan saksi, saksi ahli, dan/atau pihak
lainnya yangrelevandengan merahasiakan identitas mereka. pihak yang diperiksa
wajib menyerahkan alat bukti yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli,
surat dan/atau dokumen, petunjuk, keterangan pelaku usaha.
Jika
pihak terkait menolak untuk diperiksa sehingga menghambat proses penyelidikan,
maka KPPU wajib menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, KPPU wajib menyelesaikan
pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari sejak dilakukan pemeriksaan lanjutan dan
dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Setelah itu KPPU wajib memutuskan telah
terjadi atau tidak terjadi pelanggaran dalam kurun waktu 30 hari dan dilakukan
dalam sidang Majelis dengan anggota minimal 3 orang anggota komisi.
Keputusan KPPU dan Keberatan Atas Putusan KPPU
Keputusan
KPPU dibacakan dalam sidang terbuka dan diberitahukan kepada pelaku usaha.
Pelaku usaha berhak mengajukan keberatan atas keputusan KPPU. Jika dalam waktu
14 hari tidak mengajukan keberatan maka dianggap telah menerima atas keputusan
KPPU dan akan menjadikeputusan final yang mempunyai kekuatan hukum serta dapat
dilaksanakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Selanjutnya,
Undang-undang menentukan bahwa dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak
pelaku usaha menerima pemberitahuan keputusan KPPU, pelaku usaha wajib
melaksanakan keputusan tersebut danmenyampaikan laporan pelaksanaannya kepada
KPPU. Jika keputusan tersebut tidak dijalankan oleh pelaku usaha dalam jangka
waktu yang ditentukan, maka KPPU menyerahkan keputusan tersebut kepada penyidik
sebagai bukti permulaan untuk melakukan penyidikan.
Jika
pelaku usaha tidak menerima keputusan KPPU dapat mengajukan keberatan kepada
Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 hari setelah pemberitahuankeputusan
tersebut diterima. Pengadilan Negeri harus memeriksa keberatan yang diajukan
pelaku usaha dalam waktu 14 hari dan memutuskan dalam waktu 30 hari sejak
dimulainya pemeriksaan keberatan tersebut. Selanjutnya jika terdapat keberatan
atas keputusan Pengadilan Negeri, maka pihak pelaku usaha dapat mengajukan
Kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari terhitung sejak putusan
dijatuhkan. Mahkamah Agung harus memberikan keputusan dalam waktu 30 hari sejak
permohonan kasasi diterima.
SANKSI-SANKSI
Macam-macam Sanksi yang
Dapat Dikenakan
1. Tindakan
Administratif
a. Penetapan
pembatalan perjanjian yang dilarang oleh Undang-undang, sebagaimana yang diatur
dalam ketentuan pasal 4 sampai dengan pasal 13, pasal 15 dan pasal 16.
b. Perintah
kepada pelaku usaha untuk menghentikan pembuatan atau pelaksanaan perjanjian
yang menyebabkan terjadinya integrasi vertical.
c. Perintah
kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan
praktek monopoli.
d. Perintah
kepada pelaku usaha untuk menhentikan penyalahgunaan posisi dominan.
e. Penetapan
pembatalan atas merger, konsolidasi dan akuisisi sebagaiman diatur dalam
ketentuan pasal 28.
f. Pembayaran
ganti rugi kepada pelaku usaha dan kepada pihak lain yang dirugikan.
g. Pengenaan
denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000 dan setinggi-tingginya Rp.
25.000.000.000
2. Sanksi
pidana
a. Pelanggaran
terhadap ketentuan pasal 4 mengenai penguasaan produksi, pasal 9 mengenai
pembagian wilayah, pasal 10 yang bertujuan menghalangi kegiatan usaha dari
pelaku usaha lain, pasal 11 mengenai pengaturan produksi, pasal 12 mengenai
pembentukan kartel usaha, pasal 13 mengenai penguasaan pasokan secara
bersama-sama oleh pelaku usaha, pasal 14 tentang integrasi vertical, pasal 16
tentang perjanjianinternasional yang dilarang, diancam pidana
serendah-rendahnya Rp. 25.000.000.000 dan setinggi-tingginya Rp.
100.000.000.000 atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 bulan.
b. Pelanggaran
terhadap ketentuan pasal 5 tentang penetapan harga secara bersama, pasal 6
tentang perbedaan harga jual, pasal 7 tentang penetapan harga di bawah pasar,
pasal 8 tentang penentuan batas harga tertentu, diancampidana denda
serendah-rendahnya Rp. 5.000.000.000 dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000
atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 bulan.
c. Pelanggaran
terhadap ketentuan pasal 41 mengenai pemeriksaan terhadap pelaku usaha diancam
pidana denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000 dan setinggi-tingginya Rp.
5.000.000.000 atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 bulan.
3. Sanksi
pidana tambahan
a. Pencabutan
izin usaha
b. Penghentian
tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain
No comments:
Post a Comment