Monday, 18 July 2016

Evaluasi Hasil Belajar


Evaluasi Hasil Belajar Ekonomi di SMA
           Kegiatan evaluasi perlu dilakukan untuk mengetahui apakah proses pembelajaran berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Wandt & Brown (dalam Sudijono, 2009:1) menyatakan bahwa evaluasi mengandung pengertian sebagai proses untuk menentukan nilai dari sesuatu. Di sisi lain, Cronbach & Stufflebeam (dalam Arikunto, 2012:3) menyatakan bahwa evaluasi bukan hanya sekedar mengukur sejauh mana tujuan tercapai, melainkan digunakan untuk membuat suatu keputusan. Sementara Trianto (2012:124) mendefinisikan bahwa “evaluasi proses belajar adalah upaya pemberian nilai terhadap kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru dan peserta didik, sedangkan evaluasi hasil belajar adalah proses pemberian nilai terhadap hasil-hasil belajar yang dicapai dengan menggunakan kriteria tertentu”.
            Sesuai dengan Permendikbud No 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan (2013:3), Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.    Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2.    Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3.    Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4.    Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5.    Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6.    Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
           Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
           Proses evaluasi harus dilakukan oleh semua guru, termasuk guru bidang studi ekonomi. Penilaian pada bidang studi ekonomi dapat disesuaikan dengan standar kompetensi dari Depdiknas. Sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Direktorat Pembinaan SMA Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2014:33) bahwa:
Kurikulum berbasis kompetensi menekankan pada pencapaian kompetensi yang dirumuskan dalam standar kompetensi lulusan, kompetensi inti, dan kompetensi dasar. Oleh karena itu fokus pertama dan utama bagi guru dalam menyiapkan pembelajaran adalah melakukan analisis pada ketiga kompetensi itu. Dari analisis itulah akan diperoleh penjabaran materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian yang diperlukan.
           Rumusan standar kompetensi lulusan yang tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 tahun 2013 untuk tingkat SMA adalah sebagai berikut:
Tabel 2.2 Standar Kompetensi Lulusan
Kompetensi
Deskripsi Kompetensi
Sikap Spiritual
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
Sikap Sosial
Menghayati, mengamalkan perilaku jujur, disiplin tanggung jawab, peduli (gotong-royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif, dan proaktif, dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
Pengetahuan
Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kejadian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
Keterampilan
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pemgembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode dengan kaidah keilmuan.
Sumber: Direktorat Pembinaan SMA Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2014:34)

No comments:

Post a Comment